shopingmall.org – Pada tanggal 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan bersejarah dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% dalam pemilihan presiden (Pilpres). Putusan ini menghapus syarat pencalonan presiden yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh berbagai pihak, termasuk Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyebutnya sebagai kabar gembira bagi demokrasi di Indonesia.

Sebelum putusan MK, ketentuan ambang batas pencalonan presiden diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan ini mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini dianggap sebagai penghalang bagi partai-partai kecil dan calon independen untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK berpendapat bahwa ambang batas pencalonan presiden tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik putusan MK ini dan menyebutnya sebagai kabar gembira bagi demokrasi di Indonesia. Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa penghapusan presidential threshold akan membuka peluang bagi semua partai politik, termasuk partai-partai kecil, untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden. Hal ini dianggap sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi dan memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat Indonesia.

Penghapusan ambang batas pencalonan presiden diharapkan memiliki beberapa dampak positif, antara lain:

  1. Peningkatan Partisipasi Politik: Dengan dihapuskannya presidential threshold, semua partai politik, termasuk partai-partai kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini akan meningkatkan partisipasi politik dan memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat Indonesia.
  2. Peningkatan Kualitas Demokrasi: Penghapusan ambang batas pencalonan presiden diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua pihak untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden. Hal ini juga akan mendorong partai-partai politik untuk lebih fokus pada program dan kebijakan yang dapat menarik dukungan dari pemilih.
  3. Pencegahan Monopoli Politik: Dengan dihapuskannya presidential threshold, diharapkan tidak akan ada lagi monopoli politik oleh partai-partai besar. Hal ini akan menciptakan kompetisi yang lebih sehat dan adil dalam pemilihan presiden, serta mencegah terjadinya oligarki politik.

Meskipun penghapusan presidential threshold dianggap sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi ke depan:

  1. Pengaturan Mekanisme Pencalonan: Diperlukan pengaturan yang jelas dan transparan mengenai mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas. Hal ini penting untuk mencegah munculnya banyak pasangan calon yang dapat mengganggu stabilitas politik.
  2. Peningkatan Kualitas Calon: Dengan dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden, diperlukan mekanisme yang dapat memastikan bahwa calon-calon yang diajukan memiliki kualitas dan integritas yang tinggi. Hal ini penting untuk menjaga kualitas kepemimpinan di Indonesia.
  3. Stabilitas Politik: Penghapusan ambang batas pencalonan presiden diharapkan tidak mengganggu stabilitas politik. Diperlukan upaya dari semua pihak untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu proses demokrasi.

Penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh Mahkamah Konstitusi merupakan langkah maju dalam memperkuat demokrasi mahjong di Indonesia. Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik putusan ini dan menyebutnya sebagai kabar gembira bagi demokrasi. Dengan dihapuskannya presidential threshold, diharapkan semua partai politik, termasuk partai-partai kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik, kualitas demokrasi, dan mencegah monopoli politik. Namun, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi ke depan, termasuk pengaturan mekanisme pencalonan, peningkatan kualitas calon, dan menjaga stabilitas politik. Dengan upaya bersama dari semua pihak, diharapkan demokrasi di Indonesia akan semakin kuat dan berkualitas.

By admin